28 Februari 2021 - 03:36 WIB | Dibaca : 666 kali

Dipergoki Bongkar Lemari, Ucuk Diduga Tusuk Leher Korban

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID-PALEMBANG, (28/02/2021): Seorang pria muda bernama Maulana alias Ucuk (19) warga Jalan Tegal Binangun Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju Palembang, mendekam di sel tahanan Polsek Plaju Palembang, setelah ketahuan mencuri dan nekat menusuk leher korban bernama Athullah.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada, Senin (22/02/21) sekitar pukul 11.30 WIB di rumah korban Novianti (40) di Lorong Perguruan Kelurahan Talang Bubu Kecamatan Plaju Palembang.

Menurut informasi dihimpun, pelaku masuk kedalam rumah korban memanjat melalui atap genteng, kemudian turun masuk ke dalam rumah lalu mencari barang berharga dengan mengacak-acak isi lemari pakaian di kamar rumah korban.

Namun, saat pelaku melakukan aksinya, ia dipergoki anak korban Athullah. Sehingga pelaku nekat membekap mulut Athullah serta menusuk leher bagian belakang dengan senjata tajam yang dibawa Pelaku. Korban yang panik melihat anaknya dibekap dan dilukai pelaku, langsung berteriak maling, membuat pelaku ketakutan dan sempat bersembunyi di ruang keluarga dan akhirnya pelaku kabur melarikan diri lewat pintu belakang rumah.

Baca Juga :  Sidang Alex Noerdin Masuki Babak Baru, JPU Hadirkan Tiga Saksi Ahli

Akhirnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Plaju, dan mengaku kehilangan uang receh sebesar Rp 4 ribu yang diambil pelaku dan anak korban terluka di bagian leher akibat ditusuk pelaku.

Kapolsek Plaju, Iptu Novel Siswandi Kurniawan didampingi Kanit Reskrim Polsek Plaju Iptu Abdul Wahab membenarkan hal tersebut dan mengatakan pelaku pencurian dengan kekerasan sudah diamankan di Mapolsek Plaju anak korban terluka akibat tusukan oleh pelaku. Pelaku dibekuk oleh anggota Buser Polsek Plaju , pada Selasa (23/02/21) malam.

“Pelaku ditangkap setelah menerima laporan dari korban, anggota Buser langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku langsung ditangkap.” Terang Novel.

Novel pula mengungkapkan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB) berupa pisau badik yang dipakai korban untuk melakukan penusukan terharap korban.

“Atas ulahnya, pelaku terancam pasal 363 KUHP  dengan ancaman penjara 5 tahun.” Tutup Novel kepada para awak media saat rilis kasus di Mapolsek Plaju, pada Sabtu (27/2/21).

Komentar