SWARAID-PALEMBANG, (21/01/2021): Para pemilik jasa sewa kamera mendatangi Sentra Pelayanan Polrestabes Palembang secara bersama guna melaporkan seorang wanita bernama Siti Rahma (28) yang diduga telah menggelapkan kamera yang disewa dan tidak kunjung dikembalikan.
Diketahui, salah satu korban bernama Weldi Yansa (20) mengatakan, bahwa terlapor menyewa kamera merk Fuji Film XA5, pada Kamis (31/12/2020) sekitar pukul 14.30 WIB tepatnya di Depan SMA N 10 Jalan Srijaya Negara, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Dari keterangan korban, bahwa pelaku menyewa kamera tersebut selama 4 hari, dan sudah membayarkan biaya sewa. Tetapi hingga batas waktu sewa habis pelaku belum mengembalikan kamera yang disewa. Setiap ditagih pelaku hanya memberikan janji.
“Saya sudah kesal karena belakangan ini pelaku sulit ditemui dan dihubungi, kerugian yang saya alami hampir Rp 6 juta an. Pelaku menyewa sejak tanggal (31/12/20) tapi tanggal (4/1/21) belum dikembalikan dan tidak ada kejelasan, bahkan mengaku bahwa kamera tersebut terbakar.” Terang Weldi.
Ia menuturkan, bahwa kamera miliknya satu unit merk Fuji Film XA10 yang dipinjam pelaku ditanggal yang sama dengan korban lainnya tetapi dilokasi berbeda.
“Dia sewa 2 hari dengan membayar sewa lunas Rp 150 ribu via transfer, tetapi sudah batas sewanya habis kamera hingga sekarang belum dikembalikan nya.” Kata Weldi.
Lanjutnya, Weldi bersama korban lainnya sudah mendatangi rumah terlapor, tetapi sampai sekarang belum ada solusi.
“Untuk korban ada 3 termasuk saya, total 2 kamera belum dikembalikan dan 1 cas kamera belum juga dikembalikan. Harapan saya sama teman-teman melapor ke polisi supaya kamera kami bisa dikembalikan lagi.” Tutup Weldi saat diwawancarai oleh para awak media usai melapor di SPKT Polrestabes Palembang.
Sementara itu, laporan korban sudah diterima anggota SPKT Unit III pimpinan Ipda Hendra Suryanto, selanjutnya laporan tersebut diteruskan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Komentar