SWARAID, PRABUMULIH: PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) mengalami kerugian hingga Rp800 juta setelah kehilangan 505 batang besi.
Dua orang terduga pelaku pencurian besi tersebut akhirnya diringkus oleh Tim Gurita Polres Prabumulih. Yakni, Edi Alamsyah (41), warga Jl Basuki Rahmat, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan dan Agani (65), warga Jl Baturaja, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Aksi keduanya diketahui, pada Selasa (15/11/22) sekira pukul 15.00 WIB lalu di Jl Raya Baturaja, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, kota Prabumulih.
Dimana pada saat anggota polsuska dan security melakukan patroli petak jalan kaki sekitar KM 319 + 6/0, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih, petugas menemukan rel beronjong pembatas jalan penopang tanah sudah dalam keadaan hilang sebanyak 505 batang dengan panjang 2 meter.
Akibat kejadian tersebut, pihak PT KAI mengalami kerugian sebesar Rp 800 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih untuk ditindak lanjuti.
Mendapati laporan tersebut, Tim Gurita Polres Prabumulih terus melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi sekira pukul 03.30 WIB yang mana pada saat itu tersangka sedang di rumahnya.
“Saat ini pelaku sudah diamankan,” ujar Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Firman, Selasa (22/11/22).
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa 2 buah batangan rel penopang tanah milik PT KAI dan 1 unit mobil Grand Max warna hitam yang merupakan kendaraan yang digunakan pelaku membawa rel.
“Adapun kerugian yang dialami korban, dalam hal ini PT KAI sebesar Rp 800 juta,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dan ancaman di atas 5 tahun penjara.
