17 Februari 2021 - 12:34 WIB | Dibaca : 555 kali

Berusaha Kabur, Seorang Target Operasi Dilumpuhkan Petugas

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID-PALEMBANG, (17/02/2021): Opsnal Satreskrim Unit Pidum dan Tekab 134  Mapolrestabes Palembang kembali berhasil meringkus pelaku penodong di atas Jembatan ampera yang bernama Renaldi (27) warga Rusun Blok 14 Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Diketahui, pelaku diringkus anggota Satreskrim yang di pimpin AKP Robert P Sihombing tepatnya di kawasan Hutan Punti Kayu KM 7,Palembang, pada Selasa (16/2/21) kemarin.

Menurut informasi yang dihimpun, penodongan terjadi di dua TKP (tempat kejadian perkara) yakni pada Kamis (04/02/21) lalu sekitar jam 22.00 WIB di atas jembatan Ampera yang dimana korbannya bernama Suwandi (20) warga jalan Komplek Rel Kereta Api PJKA lk IV Kelurahan Cinta Damai kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Saat kejadian korban yang di todong lalu diambil 1 buah handphone (HP) merek Xiaomi N, 1 buah handphone Samsung serta uang tunai sekitar Rp 8 juta.

Kemudian pelaku juga melakukan penodongan di Jalan Palembang Darussalam kota Palembang tepatnya di Taman Skateboard bawah Jembatan Ampera pada, Jumat (05/02/21) lalu sekitar pukul pukul 09.30 WIB. Lalu pelaku mengakui perbuatannya saat ditemui, dan hingga kini masih dalam proses pemeriksaan di Sat Reskrim unit Pidum Polrestabes Palembang.

Baca Juga :  Kabareskrim Terseret Kasus Tambang Ilegal, Kompolnas Lakukan Pendalaman

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana membenarkan hal tersebut dan berhasil kembali menangkap 1 pelaku atas tindak kasus penodongan.

“Pelaku ini merupakan TO (target operasi) kita, dan diduga pelaku ini sebagai otak penodongan di atas Ampera, sedang 3 temannya sudah terlebih dulu kita tangkap.” Kata Edi

Lanjutnya, kasus ini terus akan dikembangkan, hingga semua pelaku yang terlibat ditangkap dan juga tak segan-segan memberikan pelaku tindakan tegas terukur, jika saat ditangkap melawan.

“Pelaku terpaksa dilumpuhkan karena melawan dan hendak kabur saat ditangkap. Awalnya diberi peringatan dengan tembakan ke udara tapi dihiraukan pelaku, karena takut buruan kita kabur, terpaksa kita lumpuhkan.” Ungkap Edi.

Ia pula menuturkan, selain pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti (BB) berupa pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

“Atas ulahnya pelaku terancam pasal 365 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun penjara.” Tutup Edi saat diwawancarai oleh para awak media di Mapolrestabes Palembang.

Baca Juga :  Kena Jambret ! Wanita Muda Berhijab Lapor Polisi

Komentar