23 Maret 2021 - 13:29 WIB | Dibaca : 1,641 kali

Berkat Nyanyian Sang Rekan, Sigit Akhirnya Diringkus Polisi

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID-PALEMBANG, (23/03/2021): Seorang pria bernama Sigit (34) akhirnya diringkus Polisi karena keterlibatannya dalam kasus curanmor dan ternyata juga buron kasus pembacokan. Menurut informasi yang dihimpun, Sigit ditangkap Petugas Polsek Kemuning Palembang berkat nyanyian rekannya, Arwan (22), yang lebih dahulu ditangkap dalam kasus curanmor tersebut.

Kapolsek Kemuning, AKP Heri membenarkan hal tersebut dan mengatakan bahwa anggotanya berhasil meringkus buron kasus pembacokan tersebut.

“Tersangka Sigit ini DPO kita kasus pembacokan motif cemburu. yang salah sasaran, korbannya alami luka bacok di bagian punggung 11 jahitan beberapa waktu lalu. Ia berhasil ditangkap berkat nyanyian rekannya, Arwan.” Kata Heri.

Lanjutnya, Sigit ditangkap berkat pengembangan dari ditangkapnya tersangka Arwan. Dalam aksinya, Arwan mencuri motor bersama rekannya Ipul (DPO) pada Desember 2020 lalu, di kawasan Simanjuntak, Pahlawan, dan Sigit ikut serta membantu menjual motor curian tersebut.

“Usai mencuri motor, tersangka Arwan meminta bantuan Sigit menjualnya. Arwan kita tangkap Sabtu (20/3/21) lalu, Selanjutnya dari pengembangan ditangkap lah tersangka Sigit ini.” Jelas Heri.

Baca Juga :  6 Bulan Buron, "Eksekutor" Jambret Sadis Akhirnya Ditangkap Polisi

Heri pula menjelaskan, bahwa Penangkapan terhadap Arwan yang merupakan pedagang koran itu, berawal saat Polisi melakukan patroli hunting di kawasan Jalan R Sukamto, Palembang.

“Saat di TKP, anggota melihat beberapa pemuda sedang nongkrong dan mencurigakan. Saat digeledah, ternyata dari tersangka Arwan anggota menemukan kunci Letter L yang sudah dimodifikasi.” Ungkap Heri.

Tambahnya, saat diinterogasi, Arwan mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan laporan polisi yang terdaftar di Polsek Kemuning. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan.

“Dari pengakuan Arwan, motor curiannya dijual oleh Sigit. anggota langsung bergerak menangkap Sigit di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan. Saat di interogasi Sigit ternyata DPO kasus penganiayaan yakni pembacokan.” Ujar Heri.

Heri pula menuturkan, bahwa dari pengakuan Sigit, ia nekat membacok korban dengan celurit karena cemburu. Namun, Sigit salah sasaran.

“Motif Sigit ini cemburu, Sigit awalnya menyangka korban merupakan selingkuhan istrinya tanpa berpikir panjang ia langsung menghujamkan celurit di punggung korban. Namun sayangnya, Sigit salah sasaran.” Tandas Heri.

Baca Juga :  Jukung Bermuatan 640 Karung Beras Asal Banyuasin Hangus di Perairan Musi

Sementara itu, Kedua tersangka dan barang bukti berupa satu unit motor dan satu buah kunci letter L kemudian diamankan ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua tersangka ini semuanya resedivis dan kini ditahan dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan. Sedangkan, Sigit juga dijerat terkait kasus penganiayaan pasal 351 KUHP.” Tutup Heri kepada para awak media saat rilis kasus di Mapolsek Kemuning.

Komentar