11 Februari 2022 - 08:27 WIB | Dibaca : 1,409 kali

Beracun dan Berbahaya namun Belum Terolah dengan Baik; Limbah Elektronik

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, PALEMBANG: Teknologi kian hari kian berkembang, tak dinyana dalam kurun 10 tahun terakhir pergerakan maju dunia teknologi terasa begitu pesat.

Perkembangan tersebut diiringi dengan meningkatnya permintaan dan penggunaan barang elektronik sehingga menghasilkan limbah elektronik dari end of life products dalam jumlah yang besar di seluruh dunia.

Limbah elektronik (electronic waste/e-waste) adalah barang elektronik yang dibuang karena sudah tidak berfungsi atau sudah tidak dapat digunakan lagi.

E-waste perlu diwaspadai karena mengandung berbagai material yang sebagian besar dikategorikan sebagai bahan beracun dan berbahaya, seperti logam berat (merkuri, timbal, kromium, kadmium, arsenik, perak, kobalt, palladium, tembaga dan lainnya).

E-waste tergolong kedalam bahan berbahaya dan beracun menurut Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2020.

Semakin besar jumlah limbah elektronik (e-waste) yang dihasilkan, maka akan semakin tinggi juga risiko bahaya dan toksisitas pada manusia dan lingkungan.

Beberapa limbah B3 dengan paparan risikonya

1. Polychlorinated biphenyls (PCBs)

Banyak digunakan pada bahan plastik, perekat, trafo, kapasitor, sistem hidrolis, ballast lampu, dan peralatan elektronik lainnya.

Risiko: persisten di lingkungan, mudah terakumulasi dalam jaringan lemak manusia dan hewan. Mengganggu sistem pencernaan dan bersifat karsinogenik.

2. Arsenik

Digunakan dalam industri elektronik, di antaranya pembuatan transistor, semikonduktor, gelas, tekstil, keramik, lem hingga bahan peledak.

Risiko: menimbulkan gangguan metabolisme di dalam tubuh manusia dan hewan, mengakibatkan keracunan bahkan kematian.

3. Kadmium

Digunakan untuk pelapisan logam, terutama baja, besi dan tembaga. Juga dalam pembuatan baterai dan plastik.

Risiko: jika terisap bersifat iritatif. Dalam jangka waktu lama menimbulkan efek keracunan, gangguan pada sistem organ dalam tubuh manusia dan hewan.

Peningkatan konsumsi alat elektronik akan mengakibatkan terjadinya lonjakan e-waste di masa yang akan datang. Di Afrika Selatan dan China, diprediksi akan terjadi lonjakan e-waste hingga 200-400 persen pada tahun 2020. Tak terkecuali Indonesia, jika tanpa kendali dipastikan terdapat lonjakan e-waste.

Limbah elektronik di Indonesia

Meningkatnya jumlah limbah elektronik di Indonesia dikarenakan beberapa faktor, antara lain:

  • Minimnya informasi mengenai limbah e-waste kepada publik
  • Belum adanya kesadaran publik dalam mengelola e-waste untuk penggunaan skala rumah tangga (home appliances)
  • Pemahaman yang berbeda antar institusi termasuk Pemerintah Daerah tentang e-waste dan tata cara pengelolaannya
  • Belum tersedianya data yang akurat jumlah penggunaan barang-barang elektronik di Indonesia
  • Belum tersedianya ketentuan teknis lainnya, semisal umur barang yang dapat diolah kembali.

Menurut data dari UNEP (Program Lingkungan Hidup PBB) secara global e-waste tumbuh 40 juta ton setiap tahunnya. Sampah ponsel dan komputer personal sebagai penyumbang terbesar. Limbah emas dan perak 3%, palladium 13% dan kobalt 15%, setiap tahunnya.

Lonjakan e-waste yang paling sensasional terjadi pada produk telepon seluler (ponsel). Saat ini hampir setiap orang memiliki sebuah ponsel atau bahkan lebih, ini tentu akan mempengaruhi jumlah e-waste yang dihasilkan.

E-waste tertinggi berikutnya adalah televisi yang kemudian diikuti oleh kulkas. Artinya bahwa meningkatnya jumlah e-waste terkait erat dengan peningkatan penggunaan alat elektronik yang saat ini sudah menjadi gaya hidup masyarakat dunia.

Secara rerata, volume e-waste terus mengalami peningkatan 3-5 % per tahun. Jumlah ini tiga kali lebih cepat dibandingkan dengan limbah jenis lain. Saat ini saja, 5% limbah padat yang dihasilkan dunia adalah e-waste.

Jumlah ini hanya bisa disaingi oleh jumlah limbah kantung plastik. E-waste bersifat toksik karena kandungan timbal, berilium, merkuri, kadmium, BFRs (Brominated Flame Retardants) yang merupakan ancaman bagi kesehatan dan lingkungan.

Peran pemerintah

Keterlibatan pemerintah dalam pengelolaan limbah elektronik (e-waste) diperlukan untuk mempercepat proses pengelolaan dan pengolahan limbah elektronik.

Benua Asia, sebagai penghasil limbah elektronik terbesar (40,7%), belum sepenuhnya mempunyai regulasi yang mengatur mengenai limbah elektronik.

Indonesia merupakan salah satu negara di Asia yang tergolong rendah dalam mengatur permasalahan limbah elektronik.

Hal ini ditunjukkan dengan kurangnya data mengenai limbah elektronik sehingga ketiadaan data statistik secara real time akan menimbulkan masalah di masa mendatang.

Teknologi pengolahan limbah elektronik

Rendahnya penerapan teknologi mengenai pengelolaan limbah elektronik di Indonesia menciptakan peluang untuk pengumpulan dan daur ulang limbah elektronik berbasis informal seperti industri rumahan.

Tidak adanya mekanisme pembuangan dan daur ulang yang tepat ditambah dengan kesadaran konsumen yang rendah tentang pengolahan limbah elektronik, telah menempatkan Indonesia sebagai negara yang berada pada posisi terendah dalam mekanisme pengumpulan, infrastruktur pengolahan dan penanganan limbah elektronik.

Berdasarkan permasalahan tersebut, diperlukan upaya dalam mendorong proses end-to-end sistem pengelolaan limbah elektronik (e-waste) untuk meningkatkan kualitas mekanisme pengumpulan dan pengolahan.

Pada tahap pengumpulan, peningkatan kesadaran konsumen terhadap bahan berbahaya di limbah elektronik (e-waste) akan menjadi sangat penting.

Partisipasi berbasis komunitas dalam pengumpulan sampah elektronik skala rumah tangga secara sukarela dan proses transaksi limbah elektronik dalam skala industri (B2B) merupakan alternatif untuk mekanisme pengumpulan limbah elektronik.

Keduanya membutuhkan regulasi formal dalam memantau dan melacak aliran bahan limbah agar dapat diproses lebih lanjut dengan baik dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Pengolahan Limbah Elektronik

Mengutip berbagai sumber, beberapa metode pengolahan dapat dilakukan untuk memperoleh kembali logam berharga dari limbah elektronik, salah satunya adalah melalui jalur hidrometalurgi.

Hidrometalurgi adalah proses ekstraksi logam melalui jalur pelindian menggunakan larutan kimia.

Tahap pertama dalam pengolahan limbah elektronik adalah pemilahan sampah elektronik yang dapat diolah lebih lanjut sesuai dengan karakteristiknya masing-masing.

Barang elektronik disortir untuk mendapatkan bagian dari limbah elektronik yang dapat untuk diolah sesuai dengan kapasitas alat.

Selanjutnya, proses pembongkaran dilakukan dengan cara desoldering atau pemanasan untuk memisahkan komponen elektronik dari limbah elektronik.

Selanjutnya, sampah elektronik melalui proses penghancuran dan pemisahan untuk dapat diproses secara selektif pada tahap pelindian dan pemurnian.

Pengecilan ukuran terdiri dari penghancuran dan penggilingan dengan menggunakan shredder dan blade atau hammer mill untuk menghasilkan material berukuran 2-5 mm.

Selanjutnya, proses pemisahan yang dapat dilakukan adalah pemisahan densitas, untuk memisahkan bahan plastik, dan pemisahan berbasis magnetik atau elektrostatik untuk memisahkan logam besi dan non besi.

Tahap terakhir yaitu proses hidrometalurgi yang terdiri dari tahap pelindian dengan menggunakan reagen seperti asam nitrat dan aqua regia dan selanjutnya proses electrowinning untuk memurnikan logam hasil pelindian. Setiap logam padat selanjutnya akan dicetak setelah melalui proses peleburan.

Industri limbah elektronik

Industri limbah elektronik telah berkembang di sebagian negara eropa seiring dengan urgensi yang diterapkan melalui United Nations melalui Sustainable Development Goals.

Negara Asia yang didominasi oleh negara berkembang memiliki potensi yang besar untuk dapat berkontribusi dalam mengolah limbah elektronik yang tergolong dalam limbah berbahaya.

Daur ulang limbah elektronik merupakan tanda kontribusi terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan yang diinisiasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Limbah elektronik dan pengelolaannya diintegrasikan dalam program Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk menangani limbah, sumber daya, dan circular economy.

Beberapa poin penting yang tercakup dalam dokumen panduan OECD, termasuk tentang Extended Producer Responsibility, adalah pengelolaan limbah yang berwawasan lingkungan.

Inisiatif global telah muncul di seluruh dunia yang perlu diadaptasi sepenuhnya di negara berkembang seperti Indonesia.

Circular economy harus diterapkan untuk tetap menutup lingkaran dari life cycle materials dengan mengolah kembali end of life products, dimana limbah elektronik diperlakukan sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan.

Munculnya PP No. 27 tahun 2020 yang mengatur mengenai pengelolaan sampah spefisik, yang didalamnya mengatur mengenai sampah elektronik, dapat menjadi dasar acuan serta inisiasi yang baik untuk sinergisasi produsen, konsumen, pemerintah, dan pelaku pengolahan untuk sama sama menyelesaikan permasalahan lingkungan yang ditimbulkan dari limbah elektronik.