Swara.id | Banyuasin – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin melakukan Pengawasan terhadap pemberkasan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersama KPU Banyuasin tanggal 09 September 2024.
Pelaksanaan Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa seluruh Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati bebas dari Kepailitan berdasarkan Surat Keterangan Pailit dari Pengadilan Jakarta Pusat.
Pengawasan ini dilaksanakan oleh April Yadi, Raden Zakaria selaku anggota Bawaslu Banyuasin beserta Dedi, serta Karni staf Bawaslu Banyuasin.
Pengawasan verifikasi administrasi ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa seluruh Bakal Calon Kepala Daerah secara hukum bebas dari Kepailitan sehingga berhak berkontestasi di pilkada serentak tahun 2024 di bumi Sedulang setudung.ujar April Yadi yg merupakan aktivis HMI.
Berdasarkan keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/9/ 2024) bahwa memang benar mereka mengeluarkan surat keterangan pailit kepada bakal pasangan calon tersebut.
“Alhamdulillah hasil verifikasi langsung terkait keabsahan dokumen yg disampaikan oleh seluruh Bapaslon kepala daerah sudah sesuai, tingal menunggu KPU Banyuasin menetapkan Bapaslon kepala daerah menjadi pasangan calon yg akan berkompetisi pada pilkada serentak tahun 2024 di kabupaten Banyuasin, tidak henti-hentinya April Yadi mengingatkan serta mengajak semua elemen masyarakat banyuasin untuk menciptakan dan menyukseskan Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Banyuasin dengan Damai, Aman dan Zore Konflik.” Tutupnya.
