SWARAID, JAKARTA: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan aturan baru yang memuat aturan dan syarat pencatatan nama dalam dokumen kependudukan yang telah diterbitkan berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Berikut beberapa poin penting yang harus diketahui dari isi Permendagri No 73 Tahun 2022.p
Nama minimal dua kata dan maksimal 60 huruf
Pasal 4 Ayat 2 menyebutkan bagi warga negara yang hendak mencatatkan nama dalam dokumen kependudukan agar tidak hanya 1 kata dan maksimal huruf dalam nama yaitu 60 huruf.
Nama gelar Pendidikan, adat, atau keagamaan dapat dituliskan di e-KTP
Pasal 5 ayat 1 menjelaskan bahwa gelar pendidikan, atau adat, atau keagamaan seseorang dapat ditulis dalam e-KTP dan kartu keluarga.
Cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan:
- Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia
- Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan; dan
- Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Gelar pendidikan, adat, keagamaan tidak boleh ditulis di akta pencatatan sipil
Meski gelar seseorang boleh dicantumkan di e-KTP dan kartu keluarga, dalam Pasal 5 ayat 3, gelar tersebut dilarang untuk dicantumkan pada akta pencatatan sipil.
Akta pencatatan sipil adalah dokumen yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan pencatatan sipil.
Akta pencatatan sipil meliputi 5 jenis yaitu kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan pengakuan anak.
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang;
- Disingkat, kecuali tidak diartikan lain
- Menggunakan angka dan tanda baca; dan
- Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Nama yang dicatat tidak boleh multi tafsir
Kemendagri juga mensyaratkan agar nama yang dicatat dalam dokumen kependudukan tidak boleh multi tafsir, mudah dibaca, dan tidak bermakna negatif.
Penduduk yang memberikan nama lebih dari 60 huruf, dan hanya memiliki 1 kata, maka pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia tidak mencatatkan dan menerbitkan Dokumen Kependudukan. Aturan tersebut diatur dalam Pasal 7 Ayat 2.
