6 Oktober 2020 - 21:37 WIB | Dibaca : 1,309 kali
Topik :

Akibat Mengutil di Minimarket, Dua Pelaku Diamankan Polsek SU I

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

SwaraID- Palembang (6/10/20) Polsek Seberang Ulu I menahan dua orang pria yang diduga mencuri di sebuah minimarket di Jalan Ahmad Yani pada Senin Malam Pukul 19.00 wib (5/10/20). Karyawan minimarket yang melihat kejadian tersebut mengatakan, dua pelaku yang mengambil barang  langsung pergi begitu saja tanpa membayar ke kasir terlebih dahulu.

Pegawai minimarket, Siti Khodijah (20) menjelaskan tentang kejadian pencurian itu,

“Saat itu suasana di minimarket sedang ramai, saya lihat salah satu dari pelaku mengambil sebuah shampo dan minyak kayu putih lalu langsung keluar begitu saja. Saat dikejar, ternyata rekan pelaku sudah menunggu di luar minimarket ” ujar Siti kepada reporter SwaraID.

Melihat itu, Siti langsung meneriaki maling secara spontan. Karena mendengar teriakan Siti, dan tak lama warga sekitar langsung emosi dan ikut mengejar sampai ke Lorong Manggis, Jalan Silaberanti.

“Syukurnya emosi warga dapat diredam setelah seorang anggota polisi yang melintas di TKP lalu mengamankan kedua pelaku dan menyerahkan keduanya ke Mapolsek SU I.” Pungkas Siti.

Kedua pelaku itu bernama Ridwan (30 tahun) dan Bambang (37) beserta barang bukti hasil curian kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

“Sebetulnya nilai barang hasil curian itu tidak seberapa. Namun diduga, dua pelaku ini sudah sering ngutil di minimarket tersebut. Makanya masih kami dalami sampai saat ini.” Terang Kapolsek SU I, Kompol Farizon Selasa (6/10/20).

Farizon menghimbau pemilik maupun penanggung jawab minimarket segera membuat laporan ke Polsek SU I.

“Segera lanjutkan untuk melapor karena ini kaitannya dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dan bisa dipidanakan.” Tutup Farizon.