10 Februari 2021 - 12:44 WIB | Dibaca : 592 kali

8 Bulan DPO, Akhirnya Maman Ditangkap Polisi

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID-PALEMBANG, (10/02/2021): Satreskrim Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes berhasil menangkap pria bernama Maman (35) saat berada di Jalan Gub H Bastari di Pasar Induk Jakabaring, pada Selasa (9/2/21) sekitar pukul 06.30 WIB, diketahui Maman memang sudah DPO hampir 8 bulan.

Maman merupakan warga Jalan Gub H Bastari Lorong Karya Kelurahan Silaberanti Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

Diketahui, Penangkapan terhadap pelaku yang diduga telah melakukan penggelapan sepeda motor ini bermula polisi yang curiga dengan gerak-gerik pelaku saat melintas di depan Pasar Induk Jakabaring, lalu polisi menghentikan sepeda motor dan melakukan penggeledahan. Ternyata ditemukan senjata tajam jenis pisau terselip di pinggang. Untuk proses hukum, pelaku digelandang ke Mapolrestabes Palembang.

Menurut informasi yang dihimpun, Setelah di interogasi ternyata pelaku pernah melakukan penggelapan sepeda motor Honda Supra X nopol BG 5517 RI milik korban Mulyadi (41) warga Jalan Talang Petai Kecamatan Plaju Darat, pada Sabtu (22/7/20) sekira pukul 05.00 WIB di Jalan Gub H Bastari Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

Baca Juga :  5 Kasat Polrestabes Diganti, Berikut Daftarnya

Saat diwawancarai oleh para awak media, di hadapan petugas Maman mengakui perbuatannya bahwa sudah melakukan aksi penggelapan motor.

“Modus saya saat itu berpura-pura meminjam motor korban, Saat itu langsung saya bawa kabur ke daerah Tugu Mulyo dan saya jual seharga Rp 800 ribu, uang udah habis untuk makan sehari-hari.” Ujar Maman.

Pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam saat di tangkap ini mengungkapkan alasan guna untuk jaga diri.

“Sajam untuk saya jaga diri pak, karena sering kemana-mana, takut ada musuh saya dan bukan untuk digunakan melakukan kejahatan.” Terang Maman.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana melalui Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing membenarkan hal tersebut dan mengatakan bahwa anggota sudah berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku diamankan anggota tim dilapangan yang sedang hunting rutin di seputaran Pasar Induk dan Jakabaring, saat bertemu pelaku dan dicurigai langsung digeledah ternyata ia juga kedapatan membawa sajam di pinggangnya.” Kata Robert.

Ia pula menerangkan, bahwa setelah dibawa dan dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku ini merupakan benar DPO atas kasus penggelapan motor yang selama ini dicari.

Baca Juga :  Tak Berkutik, Buronan Ini Akhirnya Diringkus Polisi

“Saat dilakukan pemeriksaan memang benar pelaku ini DPO yang selama ini dicari dan atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 372 KUHP, dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.” Tutup Robert saat diwawancarai oleh para awak media di Mapolrestabes Palembang, pada Rabu (10/2/21).

 

Komentar