SWARAID-PALEMBANG, (15/02/2021): Team Tekab 134 dan Opsnal Pidum Satreskrim Polrestabes kembali berhasil meringkus seorang pelaku penganiayaan bernama Ilham (36) terhadap Muhammad Ali (45) yang merupakan warga Jalan SMB II Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.
Diketahui, pelaku merupakan warga Jalan KH Azhari Kelurahan 13 Ulu Kecamatan SU II Palembang, ia menyerang korban Ali menggunakan gunting, hingga korban mengalami luka robek di bagian kepala, Minggu (16/8/20) lalu tepatnya di Jembatan depan SDN 85 Pasar 10 Ulu Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Diketahui, pelaku sendiri sudah 6 bulan di cari pihak kepolisian atau menjadi DPO dan berhasil ditangkap, pada Sabtu (13/2/21) kemarin.
Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa dialami korban bermula saat dirinya hendak menghadiri acara yasinan di tempat keluarganya di kawasan 13 Ulu. Namun sebelum ke acara yasinan, korban ke warung saksi Sampurna Wijaya (40) tempat kejadian perkara (TKP) untuk menolong saksi menutup warung dagangannya.
Kemudian pelaku mengetahui keberadaan korban, lalu pelaku mendatangi korban di TKP untuk menemui korban. Diduga karena ada dendam lama, pelaku langsung menyerang korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan gunting. Hingga kepala korban luka robek, melihat korban terluka pelaku langsung pergi, sementara korban pulang untuk berobat.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing membenarkan hal tersebut dan mengatakan timnya sudah mengamankan pelaku penganiayaan bernama Ilham (36) tersebut.
“Iya, anggota Sat Reskrim Unit Pidum dan Tekab 134 yang sebelumnya sudah menerima laporan dari korban, tim melakukan penyelidikan dengan waktu dibilang cukup lama. Setelah dilakukan pencarian akhirnya tim mengetahui keberadaan pelaku, kemudian anggota Sat Reskrim langsung melakukan penangkapan.” Kata Edi.
Kompol Edi pula mengungkapkan, bahwa setelah di bekuk pelaku penganiayaan ini kemudian diinterogasi dan menurut pengakuannya memang melakukan menganiaya korban dengan memukul kepala korban menggunakan gunting.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku sekarang sedang diproses, dan akan disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara kurungan selama 5 tahun.” Tutup Edi saat diwawancarai oleh para awak media di Mapolrestabes Palembang.
Sementara itu, pelaku Ilham (36) saat dikonfirmasi oleh para awak media di Mapolrestabes mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban.
“Iya pak saya pukul kepalanya pakai gunting saat itu dan selama ini saya telah melarikan diri.” Ujar Ilham (singkat).
