23 Maret 2021 - 20:11 WIB | Dibaca : 1,106 kali

6 Bulan Buron, “Eksekutor” Jambret Sadis Akhirnya Ditangkap Polisi

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID-PALEMBANG, (23/03/2021): Seorang pria bernama Andi Gunawan alias Igun (29), buronan kasus jambret sadis di Palembang, Sumatera Selatan akhrinya kini ditangkap Polisi.

Menurut informasi yang dihimpun, Gunawan ditangkap saat kembali pulang ke Palembang usai enam bulan buron jadi pembuat kandang burung di Yogyakarta.

Kapolsek Kemuning, AKP Heri membenarlan hal tersebut dan mengatakan anggotanya berhasil menangkap buronan jambret sadis tersebut.

“Satu tersangka buronan jambret atau pencurian dengan kekerasan yang juga merupakan residivis sudah ditangkap saat di Palembang usai kabur ke Yogyakarta.” Kata Heri.

Lanjutnya, tersangka Igun bersama rekannya bernama Roma yang sudah lebih dahulu ditangkap melakukan aksi perampasan atau jambret ponsel milik korban seorang wanita pada Juli 2020 lalu di Jalan Sudirman, Kemuning, Palembang.

“Igun ini merupakan eksekutor perampasan, sedangkan rekannya Rama yang sudah kita tangkap merupakan pengemudi sepeda motor saat keduanya sedang beraksi. Kedua tersangka, tidak segan melukai korbannya.” Jelas Heri.

Dari keterangan tersangka, tambah Heri, usai beraksi tersangka langsung melarikan diri ke Pulau Jawa tepatnya di Yogyakarta. Selama buron, tersangka bekerja sebagai pembuat sangkar burung.

“Saat buron sekitar 6 bulan, tersangka mengaku bekerja di Yogyakarta sebagai pembuat sangkar burung, uang hasil kejahatan digunakan tersangka untuk judi online.” Tutup Heri kepada para awak media saat rilis kasus di Mapolsek Kemuning.

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.