25 Februari 2021 - 11:08 WIB | Dibaca : 1,097 kali

101 Tenaga PPPK Menerima SK, Wagub Ingatkan Tugas dan Tanggung Jawab

Laporan : Diaz
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID-PALEMBANG, (25/02/2021): Sebanyak 101 pegawai pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang secara simbolis diberikan oleh Wakil Gubernur Sumatera Selatan, H. Mawardi Yahya. Di gedung Bina Praja Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (24/02/21).

Pegawai yang baru dilantik tersebut merupakan PPPK Tahap I (satu) di lingkungan Pemprov Sumsel Formasi Tahun Anggaran 2020 yang terdiri dari tenaga guru berjumlah 71 orang dan tenaga penyuluh pertanian berjumlah 30 orang dengan kontrak selama 5 tahun ke depan.

Ucapan selamat diberikan kepada 101 PPPK di lingkungan Pemprov Sumsel oleh orang nomor dua se Sumsel ini. Tak hanya itu, Mawardi Yahya berpesan agar dalam menjalankan tugasnya kedepan 101 PPPK yang baru ini dapat berkerja optimal membantu Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam menjalankan program-progamnya.

“Saya ucapkan selamat. Bekerjalah sebaik-baiknya. Berikan dukungan kalian untuk Provinsi ini. Jangan baru satu tahun kerja sudah minta pindah tugas dengan alasan macam-macam,” ujar Mawardi.

Tak hanya itu, salain kewajiban untuk dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah, para 101 PPPK tersebut diharap juga dapat mensukseskan program vaksinasi dengan sosialisasi di setiap daerah tempatnya nanti bertugas. Hal ini di maksudkan agar angka penyebaran wabah covid-19 di Sumsel dapat dikendalikan.

Lebih lanjut ,dijelaskan oleh Mawardi Yahya, masa perjanjian kerja yang telah sepakati selama 5 tahun kedepan ini dimulai dari 1 Januari 2021 hingga dengan 31 Desember 2025 mendatang. Mereka terpilih menjadi abdi negara secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kompetitif dengan mekanisme yang berlaku.

Mawardi mengungkapkan kepada PPPK tahap pertama ini agar dapat menjadi suri tauladan bagi pegawai yang lain dengan mengutamakan kedisiplinan dan selalu berpedoman pada Pancasila dan peraturan UU yang berlaku.

“Utamakanlah pengabdian, dedikasi, loyalitas dan tanggungjawab sebagai abdi negara. Jadilah figur yang pantas menjadi tauladan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu Kepala BKD Sumsel, Nora Elisya SH.MM menjelaskan dasar penyelenggaraan pengangkatan PPPK tahap pertama ini berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan pemerintah Nomor 49 tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 1 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Ini bertujuan untuk membangun terselenggaranya pengelolaan bertanggung jawab dan berkualitas serta birokrasi pemerintah yang efektif dan efisien sehingga mampu memberikan pelayanan yang prima untuk mendukung reformasi birokrasi,” jelas Nora.